BSIP Aceh Laksanakan Public hearing “Standar Pelayanan Public”
Dalam rangka memperkenalkan dan menjaring pendapat masyarakat terhadap layanan publik yang diberikan BSIP Aceh, maka dari itu BSIP Aceh melaksanakan Public hearing yang dihadiri oleh kepala biro ok kementan, kepala bsip diwakili oleh kasub hukum, kepala BBPSIP (via zoom), Kepala Ombudsman Perwakilan Aceh, Kepala PPID utama Provinsi Aceh, Kepala BPJSI Aceh, Kepala BPTU Indrapuri, Kepala SKP Aceh, Kepala Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota, mitra universitas via zoom (Selasa, 19/9/2023).
Kepala BPSIP Aceh Firdaus, SP, M.Si menyampaikan sambutannya bahwa BSIP akan merayakan HUT yang pertama pada tanggal 21 September 2023. Adapun dasar terbentuknya BPSIP Aceh yaitu Perpres no. 117 Tahun 2022 tentang Kementan, permentan no. 45 tahun 2015, Permentan No. 13 Tahun 2023. BPSIP Aceh sebagai lembaga publik yang baru memiliki kewajiban untuk menetapkan standar pelayanan publik yang didahului dengan menjaring pendapat masyarakat dan stakholder melalui public hearing. Harapannya bapak/ ibu yang hadir dapat memberi masukan terkait degan pelayanan publik di BPSIP Aceh.
Biro OK Kementerian Pertanian yang diwakili oleh ibu Priyantina, S.P, M.A.P menyampaikan bahwa kementan merupakan instansi yang dianugerahi kepatuhan pelayanan publik oleh ombudsman RI, maka seluruh UPT Kementan wajib menerapkan pelayanan publik sesuai dengan standar pelayanan. Prinsip standar pelayanan: sederhana, partisipatif, akuntabel, berkelanjutan, transparansi, keadilan.
Kepala Ombudsman RI perwakilan Aceh ibu Dian Rubianti, S.E.A.K, M.P.A menyampaikan, Ombudsman yaitu lembaga negara yg mempunyai kewenangan mengawasi pelayanan publik. Pelayan publik di Aceh yaitu pelayanan publik islami dgn prinsip: tolong menolong, memberi kemudahan, persamaan, saling mencintai, lemah lembut dan kekeluargaan. Pelayanan publik pada dasarnya dapat diterapkan secara kolaboratif dengan menekan ego sektol untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Pelayanan publik harus menghindari maladministrasi yang dilakukan penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan, tidak kompeten, penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, permintaan imbalan, tidak patut, berpihak, diskriminasi, konflik kepentingan.
Dalam pemaparan SPP BSIP Aceh oleh KSPP Rizki Ardiansyah, SP, M.Si menyampaikan jenis layanan BPSIP Aceh yang terdiri dari layanan pengujian penerapan standar instrumen pertanian spesifik lokasi, layanan pendampingan penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi, dan layanan pengelolaan produk instrumen hasil standardisasi pertanian spesifik lokasi. Jenis layanan memiliki unsur dasar hukum, pesyaratan layanan, sistem, mekanisme dan prosedur, jangka waktu pelayanan, biaya/tarif, produk layanan, penanganan pengelolaan pengaduan, sarana dan prasarana dan/atau fasilitas, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan, jaminan kemanan dan keselamatan pelayanan. Unsur-unsur pelayanan dipaparkan dengan jelas dan mendapatkan masukan-masukan dari peserta public hearing untuk perbaikan dan kesempurnaan SSP Bpsip Aceh. Diakhir acara, dilakukan penandatanganan berita acara kesepakatan SPP BPSIP Aceh yang dilakukan oleh peserta publik hearing disaksikan oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh. (YH)